Views: 35
Surabaya – Berdasarkan Surat Nomor B/84804/UN38.II/TU.00.02/2024 tanggal 8 Agustus 2024 perihal perpanjangan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (SPP/UKT) semester ganjil 2024/2025 yang telah berakhir pada tanggal 16 Agustus 2024, dan untuk mengakomodir mahasiswa yang belum melaksanakan kewajibannya, maka masa pembayaran SPP/UKT diperpanjang mulai tanggal 19 Agustus s.d. 26 Agustus 2024.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian dan diikuti sebagaimana mestinya.
66b4e9e31cbbb_84804_TENTANG-PERPANJANGAN-PEMBAYARAN-UKT-MAHASISWA-LAMA-SARJANADIPLOMA-MAGISTER-DAN-DOKTORAL