Alur Pengajuan HKI UNESA

1

Views: 27

Pusat HKI dan Sertifikasi Produk Inovasi (HKI-SPI) Universitas Negeri Surabaya merupakan salah satu pusat yang dibentuk Universitas Negeri Surabaya di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Pusat HKIP pertama kali didirikan tahun 2005 dengan nama Sentra Kelola HKI (SELOKI) yang saat itu berada di bawah naungan Lembaga Pengabdian kepadaMasyarakat (LPM). Tahun 2012, diterbitkan Surat Keputusan RektorUniversitas Negeri Surabaya Nomor 310/UN38/HK/KL/2012, sentra HKI UniversitasNegeri Surabaya berubah nama menjadi Pusat HaKI, Paten, danPublikasi (HKIPP) di bawah naungan Lembaga Penelitian (Lemlit). Tahun 2016,Pusat HKIPP berada di bawah naungan LPPM Universitas Negeri Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 301/UN38/HK/KP/2016. Tahun 2019, nama Pusat HKIPP berubah menjadi Pusat HKIPberdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor369/UN38/HK/KP/2019. Kini, pusat HKIP telah berubah lagi menjadi Pusat HKI danSPI berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 777/UN38/HK/KP/2020 tentang Pengangkatan Kepala Pusat HKI dan Sertifikasi Produk Inovasi dan Nomor 778/UN38/HK/KP/2020 tentang Pengangkatan Kepala Pusat Publikasi Ilmiahsejak 13 Agustus 2020.