Views: 126
Yth.
- Civitas Akademika UNESA
- Mahasiswa Baru UNESA
Di Lingkungan Universitas Negeri Surabaya
Bahwa menindaklanjuti:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada para rektor PTN dan PTNBH dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 tertanggal 27 Mei 2024.
Universitas Negeri Surabaya menetapkan hal-hal sebagai berikut:
- Tidak ada kenaikan UKT dan IPI yang ditetapkan dalam Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa di Universitas Negeri Surabaya.
- Mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri diberikan kesempatan untuk melakukan daftar ulang pada tanggal 3 s/d 14 Juni 2024.
- Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT, Universitas Negeri Surabaya melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
54825-SE-Pembatalan-Kenaikan-UKT-IPI